Sabtu, 04 Mei 2013

REVIEW JURNAL 3 : "IMPLEMENTASI PERLUASAN ISTILAH TENDER DALAM PASAL 22 UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT"



OLEH : DR. ANA MARIA TRI ANGGRAINI, S.H., M.H.

ABSTRAK

Larangan persekongkolan tender diatur dalam Pasal UU Nomor 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengaturan larangan tersebut  dilakukan di berbagai Negara mengingat dampak yang ditimbulkan dari persekongkolan selain menghambat pelaku usaha pesaing dalam penawaran tender, tidak jarang mengakibatkan kerugian Negara. Istilah tender dalam Pasal 22 UU Nomor 5 /1999 khususnya bagian Penjelasan mendefinisikannya secara sempit, padahal masalah persekongkolan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa semakin berkembang luas di kalangan dunia usaha, misalnya tender offer saham, pemilihan partner kerjasama, dan juga lelang penjualan barang dan/atau jasa. Oleh karena itu, sebagai Lembaga Pengawas sekaligus penegak hukum persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap perlu membentuk suatu Pedoman Pasal 22 yang mengatur dan memberikan definisi lebih luas tentang tender. Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 ini merupakan pedoman yang pertama kali dibentuk KKPU antara lain mengingat sebagian besar laporan perkara yang masuk ke lembaga tersebut berkaitan dengan persekongkolan tender. Dalam Pedoman tersebut istilah tender di definisikan secara luas yang tidak hanya mencakup tender Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 5 /1999, melainkan juga meliputi tawaran mengajukan tawaran untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan/atau jasa, membeli suatu barang dan/atau jasa, serta menjual suatu barang dan/ atau jasa.

A.      PENGANTAR

Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Larangan persekongkolan tender dilakukan karena dapat menimbulkan persainga usaha tidak sehat dan  bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut, yaitu untuk meberikan kesemapatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat menawarkan harga dan kualitas bersaing. Dengan adanya larangan ini diharapkan pelaksanaan tender menjadi efisien, persekonkolan tender akan menyebabkan kerugian Negara. Adanya manipulasi harga dalam tender akan mengaikbatkan kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan /atau jasa  yang berasal dari APBN dan APBD dikeluarkan secara tidak bertanggung jawab. Dan ironisnya kerugian ini dibebankankan kepada masyarakat.

Pengawasan terhadap adanya persekongkolan tender dilakukan oleh lembaga Negara, antara lain oleh KPPU. Sejak dibentuknya KPPU ini melalui Keppres Nomor 75 Tahun 1999, lembaga ini banyak menerima laporan tentang persekongkolan tender dari masyarakat yaitu sekitar 70%. Mengingat hal ini, KPPU menganggap perlu untuk memberikan perhatian khusus tentang persekongkolan tender, sehingga dibentuklah pedoman tentang persekongkolan tender, yang merupakan pedoman pertama atas UU Nomor 5 Tahun 1999 yang ditetapkan tahun 2005.

Mengingat implikasi yang ditimbulkan atas adanya persekongkolan tender, pemerintah juga senantiasa memperbaharui peraturan tentang pengadaan barang dan/atau jasa di sector public dengan menetapkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa amandemennya. Peraturan tersebut dimaksud agar pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, dengan prinsip persaingan sehat , transparan, terrbuka, serta perlakuan yang adil dan layak bagi semua pihak terkait, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dalam segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tuga pemerintah dan pelayanan masyarakat. 

Persekonkolan tender merupakan suatu kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha dengan cara melakukan kesepakatn-kesepakatan yang bertujuan memenangkan tender. Kegiatan ini akan berimplikasi pada pelaku usaha lain yang tidak ikut dalam kesepakatn tersebut, dan tidak jarang mengakibatkan kerugian bagi para pengguna penyedia jasa atau barang akibat adanya ketidak wajaran harga. Pengaturan persekongkolan tender ddal Pasal 22 UU Nomor5/1999 menyatakan sebagai berikut : “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dcengan pihak lain untuk mengatur dan atau menetukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat”. Dalam Penjelasannya, tender diartikan sebagai “tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan suatu barang-barang atau menyediakan jasa. Tawaran dilakukan oleh pemilik kegiatan atau proyek , dimana untuk alas an efektifitas dan efisiensi, proyek diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kapabilitas untuk melaksanakan proyek tersebut.

Dari Penjelasan Pasal 22 tersebut, ruang lingkup tender meliputi tawaran mengajukan harga ( terendah ) untuk memborong suatu pekerjaan, mengadakan barang-barang, dan untuk menyediakan jasa. Apabila proyek ditenderkan, maka pelaku usaha yang menang dalam proses tender akan memborong, mengadakan, menyediakan barang atau jasa yang diperjanjikn sebelumnya. Namun demikian, dalam implementasinya, istilah tender tidak hanya terbatas pada memborong pekerjaan, mengadakan atau memyediakan barang dan / atau jasa, tetapi berkembang menjadi lebih luas seperti tender penjualan saham Indomobil Sukses Internasional ( PT IMSI ) serta divestasi dua unit kapal tanker ( Very Large Crude Carrier / VLCC ) milik pertamina yang dianggap peserta tender lainnya dan bahan merugikan Negara. Demikian juaga, putusan KPPU tentang perzekonkolan tender juga berkembang menjadi tender pemilihan partner untuk membangun pasar.

Perluasan istilah dan pengertian tender dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dalam implementasinya mengalami perkembangan menarik untuk dicermati  bagi pemerhati, pemerintah, dan pelaku usaha yang senantiasa berhubungan dengan masalah-masalah persaingan, sehingga penulis menganggap perlu melakukan kajian singkat mengenai hal ini dengan judul “ Implementasi Perluasan Istilah Tender dalam Pasal 22 UU Nomor 5 tahun1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha TIdak Sehat”.


Nama    : Gina Firdiani
NPM      : 23211071
Kelas     : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar