Selasa, 30 April 2013

REVIEW JURNAL : IMPLEMENTASI HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT SEBAGAI SUMBANGSIH DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA



PENGARANG : AZWAR PAKAYA

TANTANGAN PEMERINTAH DI ERA REFORMASI

Konsep kepentingan nasional pada era reforrmasi wajib dituangkan dalam butir-butir kebijakan (policy) yang lebih transparan dan menampung aspirasi public secara lebih luas (Drajat, 2001:9). Apa yang terjadi dalam kurun waktu 64 tahun Indonesia merdeka merupakan eksperimentasi dari berbagai tafsir ekonomi yang terkadang condong kepada etatisme dan dalam kesempatan lain condong  free market economy. Dengan demikian dapat dikatakan pemimpin kita telah gagal dalam merumuskan system ekonomi Pasal 33 UUD 1945.
Pada aman era orde baru mengklaim bahwa apa yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi pada saat itu merupakan pengejawantahan dari system ekonomi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam kurun waktu 30 tahun era orde baru  berkuasa, sitem ekonomi kita dijalankan dengan tafsiran kepada free market economy yang disana-sini disubversi oleh distorsi berupa KKN. Persaingan ekonomi didorong , tetapi lisensi khusus dan intervensi Negara juga terjadi, sehingga tatanan ekonomi menjadi rapuh tidak berdaya. Ekonomi dijalankan oleh kelas pengusaha yang berusaha berkompetisi dengan fair, tetapi sekaligus berhadapan dengan kelas pengusaha yang menggurita secara menakjubkan karena proteksi, lisensi, dan fasilitasi khusus seperti yang kita lihat pada sector perminyakan, telekominikasi, ototmotif, semen dan cengkih, transportasi, infrastruktur dan lain sebagainya.
Melihat kenyataan yang ada dimana paket deregulasi hukum yang dikeluarkan selama ini menunjukkan konsep reformasi ekonomi justru seemakin tidak jelas. Deregulasi hukum yang dikeluarkan tergantung pada kebutuhan pasar, tetapi juga sering tergantung pada kepentingan bisnis sekelompok orang tertentu  yang bisa saja punya hubungan dengan pemilik kekuasaan. Kesemrawutan dalam paket deregulasi hukum yang terjadi, namun pada kenyataannya tetap saja telah membawa pemerintah untuk meratifikasi berbagai traktat internasional mengenai ekonomi seperti GATT, GATS, TRIMs, dan TRIPs sebagai tindak lanjut dari keanggotaan Indonesia pada WTO.
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bagi para pengusaha nasional yang sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa : Pertama, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terus-menerus. Kedua, Masalah Birokrasi. Ketiga, Kredit dan Fasilitas Negara. Keempat, Timbunan Hutang. Kelima, Pasar Domestik dan Internasional.
 Kenyataannya bahwa struktur dunia usaha kita sangat didominasi oleh perusahaan berskala besar dan raksasa. Hal ini tidak lain karena ada kedekatan dengan pengambilan kebijakan yakni pemegang kekuasaan.

KUALITAS HUKUM YANG DIPERLUKAN

Ada beberapa pendapat para ahli yang menyatakan bahwa ke depan ada 3 faktor yang sangat potensi berpenagruh terhadap iklim persaingan bisnis yakni : Pertama, Pesatnya Perkembangan Teknologi. Kedua, Peenegakan Hukum Persaingan Sehat. Ketiga, Perlindungan Konsumen.
Pemerintah paling tidak memberikan respon positif dalam bidang perekonomian bahkan tidak bersifat sepihak, artinya pemerintah terlalu ikut campur dalam memberikan berbagai fasilitas kemudahan bahkan pelaku usaha seringkali dimanjakan. Akibatnya banyak pelaku usaha melakukan praktek-praktek monopoli  alam melakukan kegiatan usaha, sekaligus konsumen kurang mendapat perlindungan.
Pada asasnya untuk melihat dan mengukur kualitas hukum yang dihasilkan oleh pemerintah menghadapi praktek ekonomi, maka dua paket kebijakan perundang-undangan yakni  UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi tolak ukur penilaian. Di Indonesia intervensi pemerintah melalui hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari implementasi Negara kesejahteraan, karena UUD 1945 di samping sebagai konstitusi politik juga disebut konstitusi ekonomi, yaitu konstitusi yang mengandung ide Negara kesejahteraan yang tumbuh dan berkembang karena pengaruh sosialisme sejak abad ke 19.
Kehadiran UU No 8 Tahun 1999 membawa dampak positif yakni untuk mendukung dan meningkatkan harkat dan martabat konsumen, yang pada intinya menawarkan dua strategi dasar untuk mencapainya yakni di satu sisi melalui upaya pemberdayaan konsumen, yang ditempuh dengan cara meningkatkan pengetahuan, kesadaran kepedulian, kemampuan dan kemandirisn konsumen untuk melindungi dirinya sendiri, sedangkan di sisi lain ditempuh melalui upaya untuk menciptkan dan mendorong iklim usaha yang sehat.
Ketika UU No 5 Tahun 1999 digodokdan dibahas di DPRD RI, yang berkembang pada saat itu dimasyarakat adalah perasaan anti monopoli.  Kehadiran UU No 5 Tahun 1999 membawa dampak positif lain yakni terciptanya pasar yang tidak mengenal perbedaan, sehingga peluang usaha yang semakin besar bagi para pelaku usaha. Keadaan ini memaksa para pelau usaha untuk lebih inovatif dalam menciptakan dan memasukan produk yang lebih baik dan kompetetif. Hal ini berartii secara tidak langsung kehadiran UU No 5 Tahun1999 akan memberikan keuntungan bagi komsumen dalam bentuk produk yang lebih berkualitas, harga yang bersaing, dan pelayanan yang lebih baik.
Adapun institusi yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk melakukan penegakan hukum kepada persaingan usaha adalah Komisi Persaingan Usaha ( KPPU ). Institusi atau lembaga ini diberi kewenangan berdasarkan undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 Tahun 1999 itu sendiri.

PENUTUP

Berdasarkan pada pengalaman krisis ekonomi tahun1998, rasanya kita sepakat bahwa apapun system dan model ekonomi yang kita akan pakai, pembangunan ekonomi kita harus didasrakan dan tergantung antara lain pada dua hal pokok ini sepanjang masih berlaku di Indonesia maka cita-cita untuk mewujudkan asas kekeluargaan rasanya sangat sulit diwujudkan.
Dengan berlakunya UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ditambah juga kehadiran UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha untuk selalu berusaha secara kompetetif dalam dunia usaha dan tidak akan mengorbankan pihak konsumen. Hal-hal yang pernah terjadi dalam praktek di masa lalu terutama dalam hal monopoli diharapkan tidak akan terjadi lagi.
Kehadiran UU No 5 Tahun 1999 ditujukan untuk memberikan jaminan dalam proses persaingan, maka pelaku usaha harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, jika tidak praktek yang pernah terjadi di masa lalu akan terulang kembali. Konsekuensi dari hal tersebut akan menyebabkan kualitas hukum dari UU No 5 Tahun1999 tersebut tidak ada jaminan kepastian hukum, keadilan dan bahkan juga kemanfaatan. Dengan demikian cita-cita untuk mewujudkan dunia ekonomi yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip Pasal 33 UUD 1945 yakni asas kekeluargaan hanya akan menjadi keinginan di atas kertas.

DAFTAR PUSTAKA

Drajat, Ben Perkasa, 2001, Tantangan Diplomasi Di Era Reformasi; Dalam Demokratisasi Dan                                                          Otonomi, Mencegah Disintegrasi Bangsa, Debat Publik Seputar Reformasi Kehidupan Bangsa, Cetakan Kedua. PT Kompas. Jakarta.
Fuady, Munir, 1999, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek. Citra Aditya Baktii. Bandung.
Hartini, Rahayu, 2006, Hukum Komersial, Cetakan Kedua, UMM Pres. Universitas Muhamadiyah Malang. Malang.
Hendardi, 2001, Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), Cetakan Kedua Februari. Kompas. Jakarta.
Jepma, Catrinus dan Andre Rhoen, 1996, International Trade A Business Prespective. Longman. New York.
Karen, S. Fishman, 1986, An Overview Of Consumer Law, dalam Donald P Rotschild dan David W Carrol, Consumer Protection Reporting Service, Volume One. Maryland.
Mulya Lubis, Todung, 2001, Reformasi Hukum Ekonomi: Harmonisasi dan Internasionalisasi, Cetakan Kedua Kompas. Jakarta.
Rajagukguk, Erman, 2000, Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. “ Pidato Disampaikan Dalam Rangka Dies Natalis dan Peringatan Emas Universitas Indonesia (1950-2000), Kampus UI. Depok Jakarta.
Saleh, Mohamad, 2005, Larangan Praktek Monopoli Terhadap Pelaku Usaha Dan Implikasi Bagi Konsumen, Makalah  Disampaikan Pada Diskusi Intern Dosen Bagian Hukum  Bisnis Fakultas Hukum Universitas Matarram. Mataram.
Silalahi, Pande Raja, 2004, Aspek Yang Menghambat Secara substantive Dan Prosedural UU No 5 Tahun 1999, Makalah Dalam Lokakarya UU No 5 tahun 1999 dan KPPU, Bulan September. Jakarta.
Suherman, Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Cetakan Kedua. PT Ghalia. Bogor.
Wibowo, Destivano dan Harjono Sinaga, 2005, Hukum Acara Persaingan Usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 


Nama  : Gina Fidiani
NPM    : 23211071
Kelas    : 2EB08






Tidak ada komentar:

Posting Komentar