OLEH : DR. ANA MARIA TRI
ANGGRAINI, S.H., M.H.
C. DASAR HUKUM PENETUAN PERLUASAN
ISTILAH TENDER
Cakupan pengertian
tender dalam Penjelasan Pasal 22 hanya terbatas pada tender untuk memborong
pekerjaan, pengadaan barang atau penyediaan jasa. Dalam perkara Indomobil,
objek yang ditenderkan adalah saham dan convertibles bonds, dimana hal itu
bukan termasuk dalam pengertian tender, karena saham bukan merupakan barang dan
atau jasa. Adapun dalam perkara VLCC objek yang ditenderkan adalah
divestasi/pejualan dua kapal VLCC milik pertamina. Sementara itu, objek yang
ditenderkan dalam perkara Prabumulih adalah pembangunan Mall di Kota
Prabumulih. Keseluruhan penjualan dan atau pemelian objek di atas, dengan cara
tender dan/atau pelelangan umum.
Dalam Pedoman
Pasal 22, KPPU menggunakan frasa ‘Persekongkolan dalam tender’ bukan
‘persekongkolan tender’. Pencantuman kata ‘dalam’ tersebut memberikan penekanan
bahwa KPPU bermaksud menegaskan persekongkolan yang dinilai melanggar Pasal 22
adalah persekongkolan yang terjadi di dalam proses tender. Maksud digunakannya
istilah ‘ Persekongkolan dalam tender’ dapat diketahui dari pernyataan dalam
Pedoman Pasal 22 berikut:
“ Persekongkolan dalam tender
tersebut dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan baik tertulis maupun
tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas,
antara lain usaha produksi dan usaha distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan,
penetapan harga dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (tender
collusive) yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar
pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut… Perseongkolan tersebut
dapat terjadi di setiap tahapan prroses tender, mulai dari perencanaan dan
pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen
tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.”
Terdapat tiga
terminologi berbeda untuk menjelaskan pengertian tender yaitu pemborongan,
pengadaan, dan penyediaan, artinya dalam tender suatu pekerjaan meliputi
pemborongan, pengadaan, dan penyediaan. Dalam kamus hukum, tender adalah
memborong pekerjaan / menyuruh pihak lain mengerjakan atau memborong pekerjaan
seluruhnya atau sebagian pekerjaan, sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh
kedua belah pihak sebelum pekerjaan pemborongan itu dilakukan. Berdasarkan
Keppres 80/2003, ada 4 metode pengadaan barang dan jasa yaitu pelelangan umum,
pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Sedangkan
pengadaan jasa konsultansi, dilakukan dengan metode seleksi umum, seleksi
terbatas, seleksi langsung, dan penunjukan langsung.
Berdasarkan
hal di atas, KPPU telah memperluas kata ‘tender ‘ dengan menyamakannya dengan
pengertian lelang. Pelelangan adalah serangkaian kegiatan untuk menyediakan
kebutuhan barang/jasa dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara
penyedia barang / jasa yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan
tata cara tertentu yang ditetapkan dan diikuti oleh pihak-pihak terkait secara
taat asas sehingga terpilih penyedia jasa terbaik. Pengertian ini kemudian
dijadikan bentuk operasional pelaksanaan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 yang ada
di lapangan, di mana tender mencakup tawaran mengajukan harga untuk :
·
Memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan
·
Mengadakan barang dan atau jasa
·
Membeli suatu barang dan atau jasa
·
Menjual suatu barang dan atau jasa
KPPU
menetapkan bahwa cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 addalah
tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender
terbuka, tender terbatas, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas, serta
pemilihan langsung dan penunjukan langsung. KPPU berpendapat bahwa tender merupakan
alat untuk mencapai tujuan pokok tender, yaitu memperoleh penawaran harga
terendah atas barang dan jasa dengan kualitas terbaik dalam kegiatan tender
pembelian dan atau memperoleh harga tertinggi dalam tender penjualan.
D. PENUTUP
Istilah tender dalam
implementasinya mengalami perkembangan tidak hanya mencakup pengertian tender
yang terdapat dala Pasal 22 UU No. 5 / 1999. Tender tidak hanya diartikan
sebagai tawaran mengajukan harga untuk
memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk
menyediakan jasa. Hal ini tergantung dalam Pedoman Pasal 22 UU No. 5 / 1999, di
mana istilah tender disamakan dengan
pengertian lelang. Berdasarkan contoh-contoh kasus yang dianalisis
persekongkolan tender tidak hanya terlihat
secara fisik, melainkan juga meliputi penjualan saham, penjualan kapal, dan
pemilihan investor untuk membangun suatu properti. Keppres No. 80/2003 telah
mengatur prinsip dasar dalam pengadaan barang / jasa.
Sejalan dengan
hal tersebut, KPPU telah menetapkan beberapa prinsip dasar dalam pelasanaan
tender, meliputi transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif
dan terbuka, negoisasi yang adil, akuntabilitas, proses penilaian, serta
non-diskriminatif. Adanya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut merupakan
indikasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sesuai dengan Pasal 25 huruf
b dan pasal 36 UU No. 5 /1999, merupakan jurisdiksi KPPU untuk menilai,
membuktikan dan memutuskan ada tidaknya persekongkolan dalam suatu tender.
Sebagai pelaksanaan ddari UU No. 5/ 1999 dan berdasrakan Pasal 35 huruf f UU
tersebut, tugas KPPU adalah menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan
dengan UU No. 5 / 1999. Pedoman tersebut mengatur tentang peruasan istilah
tender yang tidak hanya mencakup tender dalam Penjelasan Pasal 22 UU No. 5
Tahun 1999, melainkan juga meliputi tawaran harga untuk Memborong atau
melaksanakan suatu pekerjaan, Mengadakan barang dan atau jasa, Membeli suatu
barang dan atau jasa, serta Menjual suatu barang dan atau jasa.
DAFTAR PUSTAKA
KPK Serahkan Kasus VLCC ke
Kejagung”, Media Indonesia, 16 Juni 2007.
Aji, MQ Wisnu. Mencermati Pengadaan
Barang Dan Jasa Pemerintah : http://www.iman-nugraha.net/?p=126, 9 Juni 2008.
Anggraini, A. M. Tri. Pendekatan Per
Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Anggraini, A. M. Tri. “Penegakan
Hukum dan Sanksi dalam Persekongkolan Penawaran
Tender”, Jurnal Legalisasi, vol. 3
No.4, Desember, 2006.
Anggraini, A. M. Tri. Pendekatan Per
Se Illegal dan Rule of Reason dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Goldman Sachs: Pengambil Keputusan
Ada di Pertamina : http://www.hukumonline.com/
detail.asp?id=12517&cl=berita.
Diakses 14 Desember 2008.
Indonesia,
Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian
“Menimbang”.
KPPU, Guideline Pedoman Larangan
Persekongkolan dalam Tender: http://www.kppu.
go.id/docs/guidline/pedoman_guidline_tender2312004.pdf,
10 November 2008. Dalam kamus lain, tender juga diartikan sebagai (1) Sebuah
penawaran resmi untuk memasok atau membeli barang atau jasa. (2) Di Inggris,
istilah ini digunakan untuk menyebutkan isu Treasury Bill mingguan:
http://.forex.co.id/
Kamus/ketajaman-tender.htm. 10
November 2008.
KPPU, Pedoman Pasal 22 tentang
Larangan Persekongkolan dalam Tender Berdasarkan
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Jakarta: Cetakan ke-IV, 2007).
KPPU, Pedoman Pasal 22.
Krisanto, Yakub Adi. “Analisis Pasal
22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU tentang Persekongkolan Tender”,
Jurnal Hukum Bisnis, vol. 24 Nomor II, 2005.
Krisanto, Yakub Adi. “Persekongkolan
Tender & Korupsi dalam Kasus Divestasi VLCC
Pertamina”,
Implementasi Perluasan Istilah
Tender dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Krisanto, Yakub Adi. Analisis Pasal
22 UU No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan
KPPU tentang Persekongkolan Tender.
Krisanto, Yakub Adi. Terobosan Hukum
Putusan KPPU dalam Mengembangkan Penafsiran
Hukum Persekongkolan Tender
(Analisis Putusan KPPU terhadap Pasal 22 UU
No. 5 Tahun 1999 Pasca Tahun 2006),
Jurnal Hukum Bisnis (Volume 27 – No.
3, 2008), hal. 66.
Krisanto, Yakub Adi. Terobosan Hukum
Putusan KPPU.
Kriteria pelaksanaan tender pada
dasarnya adalah harga penawaran tertinggi, dengan
disertai tiga kriteria lainnya,
yaitu Acceptable Share Purchase Agreement, Proof
of Financing, dan Statement of
Non-Affiliated With Salim.
Nurmadjito, Pakta Intergritas, Legal
Review 28/TH III, Januari 2005. hal. 35. Lihat pula
“Keuangan Daerah: Pengadaan Barang
Jasa Bisa jadi Sumber Korupsi”,
Kompas, 25 Februari 2006, hal. 27.
Putusan KPPU No. 07/KPPI-L/2002,
Bagian Duduk Perkara.
Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2002
tentang Tender Penjualan Saham PT IMSI.
Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004
tentang Tender Penjualan Kapal VLCC PT
Pertamina.
Putusan KPPU Nomor: 15/KPPU-L/2007.
Putusan No.
001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M. Tri Anggraini,
Op. Cit., hal. 19-20.
Putusan No.
001/KPPU/Pdt.P/2002/PN.Jkt.Bar. Lihat juga A.M.Tri Anggraini.
Ridwan Khairandy, “Analisis Putusan
KPPU dan Pengadilan Negeri dalam Persekongkolan
Tender PT. Indomobil”,
Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 24
Tahun 2005).
Supaini, Elly. Persekongkolan Tender
Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD
Kota Bekasi dan BRSD Cibinong
Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha (Studi
Terhadap Putusan KPPU No.
01/KPPU-L/2005 dan Putusan KPPU No. 13/
KPPU-L/2005), Tesis Program
Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas
Krisnadwipayana, Jakarta, 2008, hal.
42–43.
Tobing, Nelson B.L. Analisis Yuridis
Persekongkolan Dalam Tender Penjualan 2 (Dua) Unit
Kapal Tanker (VLCC) Milik PT
Pertamina (Persero): Studi Terhadap Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2004, Tesis
Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004,
hal. 141.
Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H.,
M.H.Jurnal Persaingan Usaha107
Undang-Undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum
Ekonomi Universitas Indonesia, 2000).
Undang-Undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,Loc.Cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar