OLEH : DR. ANA MARIA TRI
ANGGRAINI, S.H., M.H.
B. PERLUASAN ISTILAH TENDER DALAM
PUTUSAN-PUTUSAN KPPU TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER
Konsep persekongkolan tender di
Indonesia memiliki kemiripan dengan Amerika Serikat. Kemiripannya terdapat pada
pengembangan konsep yang didasarkan bukan pada peraturan
perundang-undangan, melainkan lembaga
pengawas persaingan hukum, yaitu KPPU di Indonesia dan pengadilan di AS.
Persekongkolan tender dalam Pasal 22 tersebut bersifat abstrak dan umum,
artinya ketentuan mengenai persekongkolan tender belum mampu memberikan
petunjuk hukum yang operasional ketika akan digunakan untuk menganalisis kasus
persekongkolan tender.
Tujuan utama pelaksanaan
penawaran tender adalah memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua penawar
sehingga menghasilkan harga yang paling murah dengan output yang maksimal. Oleh
karenanya persekongkolan dalam penawaran tender dianggap menghalangi
terciptanya persaingan usaha sehat di kalangan para penawar yang beritikad baik
untuk melakukan usaha di bidang bersangkutan. Agar tercipta persaingan usaha
yang sehat, pelaksanaan tender atau pengadaan barang/jasa harus menerapkan
prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
a.
Efisien
b.
Efektif
c.
Terbuka dan Bersaing
d.
Transparan
e.
Adil/Tidak Diskriminatif
f.
Akuntabel
Dalam proses penyelenggaraan
tender harus memenuhi unsure-unsur sebagai berikut :
a. Penyelenggara
Tender, yaitu pengguna barang dan/ atau jasa; penjual barang; dan panitia
tender
b. Peserta Tender, yaitu para pelaku usaha penyedia barang dan/atau jasa, atau pembeli barang, yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi tender.
c. Persyaratan Tender, meliputi kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi peserta tender; spesifikasi dan standar barang dan/atau jasa; jaminan yang harus diberikan peserta tender; serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam dokumen tender pengadaan barang dan/atau jasa, dan/atau penjualan barang.
d. Penawaran tekis dan harga terbaik yang diajukan oleh penyedia barang dan/atau jasa, atau penawaran harga terbaik yang diajukan oleh pembeli barang.
e. Kualitas barang dan/atau jasa, untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
f. Waktu tertentu.
g. Tata cara dan metode tertentu, antara lain meliputi prosedur tender, cara pemberitahuan perubahan, penambahan, atau pengurangan isi dokumen tender; cara penyampaian penawaran, mekanisme evaluasi, dan penentuan pemenang tender; serta mekanisme pengajuan sanggahan dan/atau tanggapan.
b. Peserta Tender, yaitu para pelaku usaha penyedia barang dan/atau jasa, atau pembeli barang, yang memenuhi persyaratan untuk memenuhi tender.
c. Persyaratan Tender, meliputi kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi peserta tender; spesifikasi dan standar barang dan/atau jasa; jaminan yang harus diberikan peserta tender; serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam dokumen tender pengadaan barang dan/atau jasa, dan/atau penjualan barang.
d. Penawaran tekis dan harga terbaik yang diajukan oleh penyedia barang dan/atau jasa, atau penawaran harga terbaik yang diajukan oleh pembeli barang.
e. Kualitas barang dan/atau jasa, untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
f. Waktu tertentu.
g. Tata cara dan metode tertentu, antara lain meliputi prosedur tender, cara pemberitahuan perubahan, penambahan, atau pengurangan isi dokumen tender; cara penyampaian penawaran, mekanisme evaluasi, dan penentuan pemenang tender; serta mekanisme pengajuan sanggahan dan/atau tanggapan.
Pada bab sebelumnya telah diuraikan bahwa persekongkolan tender berasal dari kolaborasi dua terminologi yaitu persekongkolan dan tender. Maka di dapat pengertian persekongkolan tnder adalah perbuatan pelaku usaha lain untuk menguasai pasar dengan cara mengatur dan/atau pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Unsur-unsur
persekongkolan tender yang ditetapkan KPPU dalam Pasal 22 yaitu terdiri atas
pelaku usaha, persekongkolan, pihak lain, mengatur dan/atau menetukan pemenang
tender, serta terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Unsur-unsur tersebut
tidak bersifat statis melainkan mengalami pengembangan atau pemaknaan baru
didasarkan pada interpretasi terhadap ketentuan normatifnya. KPPU mendasarkan
analisis unsur-unsur atas kasus-kasus persekongkolan tender pada definisi yang
terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Terhadap unsur yang definisinya tidak
diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU berinisiatif mengajukan definisi,
sebagai dasar untuk melakukan kajian atau penilaian atas kasus-kasus
persekongkolan tender. KPPU memberikan penafsiran/interpretasi terhadap
pengertian tender.
Tender
menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong
suatu pekerjaan; mengadakan barang-barang; atau menyediakan jasa. Terdapat tiga
terminology berbeda untuk menjelaskan pengertian tender yaitu pemborongan,
pengadaan, dan penyediaan. Dan tiga terminology ini menjadi pengertian dasar
dari tender. Pendefinisian tender dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 sangat sempit dan
terbatas.
Sehubungan
dengan konsep atau istilah tender, UNCTAD menyatakan bahwa tender kolusif pada
dasarnya bersifat anti persaingan karena melanggar tujuan tender yang
sesungguhnya, yaitu mendapatkan bbarang dan jasa dengan harga dan kondisi yang
paling menguntungkan. KPPU telah memberikan definisi tersendiri terhadap tender
untuk membuktikan adanya persekongkolan dalam tender, seperti dalam putusan
KPPU No. 03/KPPU-I/2002 tentang Perkara Divestasi Saham dan Convertible Bonds
PT Indomobil Sukses Internasional, putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2004 tentang
Divestasi VLCC PT Pertamina, dan putusan KPPU No. 15/KPPU-L/2007 tentang Lelang
Pembangunan Mall di Kota Prabumulih Tahun 2006. Berikut uraian perkara-perkara
tersebut :
1. Putusan
KPPU No. 03/KPPU-I/2002 tentang Perkara Divestasi Saham dan Convertible Bonds
PT. Indomobil Sukses Internasional
Perkara ini berawal ketika PT Salim
Group harus menyelesaikan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan
Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Pelunasan utang dilakukan dengan
cara penyerahan asset Salim Group kepada BPPN, salah satunya adalah asset PT
Indomobil Sukses Internasional ( Selanjutnya PT IMSI ). Semua asset yang
berwujud dari PT IMSI tersebut dikelola oleh PT Holikdo Perkasa ( Selanjutnya
PT Holkido ). Pada tanggal 20 November 2001, melalui surat kabar Bisnis
Indonesia dan The Jakarta Post, PT Delloite & Touche FAS ( selanjutnya PT
DTT ) bertindak atas nama BPPN dan PT Holkido, mengumumkan akan menjual seluruh
kepemilikan saham PT Holkido di PT IMSI dan Convertible Bonds yang diterbitkan
PT Holkido dan BPPN. Dan pada bulan Desember 2001 adanya pemeberitaan melalui
beberapa media massa mengenai kejanggalan dalam proses tender divestasi saham
PT IMSI, membuat KPPU berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan. Kejanggalan
tersebut di antaranya adalah harga yang dianggap terlalu renddah, jangka waktu
pelaksanaan tender yang singkat, jumlah peserta tender yang terbatas, dan
adanya pelanggaran prosedur.
Atas informasi tersebut KPPU
membetuk Tim Monitoring dan diputuskan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan pada 4
Februari 2002 – 19 Maret 2002. Dalam pemeriksaan, keterangan diperoleh dari PT
Holkido Perkasa (Terlapor I), PT Trimegah Securities (Terlapor II), dan PT
Cipta Sarana Duta Perkasa (Terlapor III) dan beberapa saksi diantaranya adalah
BPPN, PT DTT, PT Bhakti Asset Management ( PT BAM), PT Alpha Securitas
Indonesia (PT ASI), PT Bank Danamon Indonesia, Pranata Hajadi, PT
Pricewaterhouse Coopers (PT PWC).
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan
ditemukan adanya indikasi pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 kemudian dilakukan
Pemeriksaan Lanjutan dan kemudian menetapkan untuk meningkatkan status saksi
Pranata Hajadi, PT MMI, Parallax Capital Management, PT BAM dan PT ASI
masing-masing memjadi Terlapor
Dalam putusan perkara Indomobil,
KPPU telah “memperluas” pengertian tender dengan mempertimbangkan bahwa tawaran
untuk pembelian dan tawaran mengajukan haga meliputi tawaran untuk pembelian
dan tawaran untuk penjualan, dimana cakupan barang ‘barang’ meliputi barang
berwujud ( tangible ) dan barang tidak berwujud ( intangible ). Pengertian
tersebut berbeda dengan pengertian tender menurut Penjelasan Pasal 22 yaitu
hanya terbatas pada tender untuk memborong pekerjaan, pengadaan barang, atau
penyediaan barang.
KPPU berpendapat bahwa tender
merupakan alat untuk mencapai tujuan pokok tender, yaitu memperoleh penawaran
harga terendah atas barang dan jasa dengan kualitas terbaik dalam kegiatan
tender pembelian dan atau memperoleh harga tertinggi dalam tender penjualan.
Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi,
penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negoisasi yang adil,
akuntabilitas, proses penilaian, serta non-diskriminatif.
Salah satu manifestasi prinsip
transparransi adalah pelaksanaan tender melalui penawaran umum. Prinsip ini
sebenernya telah dipenuhi dalam pejualan saham PT IMSI, yaitu dibuktikan dengan
disebarkannya 135 undangan kepada calon investor oleh Holkido,disamping
melakukan press conference serta memasang iklan di koran serta memuatnya di
website.
Ini menunjukan bahwa PT Holkido
telah ,e,buka kesempatan bagi masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan
memenuhi dapat mengikutinya. Namun pelaksanaan tender yang terlalu singkat,
telah berimplikasi untuk menghambat masuknya calon peserta tender yang lain,
sehingga menghilangkan prinsip kompetisi dalam tender.
Sementara pelanggaran terhadap
prinsip proses penilaian dan non diskriminatif dapat dilihat dari adanya
tindakan-tindakan penjual, diantaranya :
·
Pihak penjual tetap menerima Confidentiallity
Agreement PT BAM pada tanggal 3 Desember 2001, meskipun sesuai ketentuan harus
diserahkan pada 26 November 2001, seehingga seharusnya ditolak dan PT BAM tidak
bias menjadi peserta tender. Penjual juga tetap menerima dokumen tender PT BAM
yang tidak menyebutkan dan menyampaikan nama anggota konsorsiumnya.
·
Menurut ketentuan dalam Procedures for The
Submission of Bid, penyerahan bid paling lambat tanggal 4 Desember 2008 pukul
16.00 WIB, namun penjual tetap menerima dokumen final bid dari PT BAM yang
diserahkan pukul 16.23 WIB dan PT CSDP yang diserahkan pukul 16.30 WIB.
·
Pihak penjual tetap menerima dan tetap memproses
keikutsertaan ketiga peserta tender meskipun mereka tidak memberikan Warranty
Letter dan tidak menyebutkan Consortium Identity.
Penulis
berpendapat bahwa adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
tender di atas, merupakan bukti adanya persaingan usaha tidak sehat yang
mengarah pada dugaan adanya persekongkolan dalam tender divestasi saham dan
convertible bonds PT IMSI, yang mana merupakan kewenangan KPPU untuk menilai
dan membuktikan hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 huruf b UU
No. 5 Tahun 1999.
Sumber : http://www.kppu.go.id
Nama : Gina Firdiani
NPM : 23211071
Kelas : 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar