PENGARANG : AZWAR PAKAYA
TANTANGAN PEMERINTAH DI ERA REFORMASI
Konsep kepentingan nasional pada era
reforrmasi wajib dituangkan dalam butir-butir kebijakan (policy) yang lebih
transparan dan menampung aspirasi public secara lebih luas (Drajat, 2001:9).
Apa yang terjadi dalam kurun waktu 64 tahun Indonesia merdeka merupakan
eksperimentasi dari berbagai tafsir ekonomi yang terkadang condong kepada
etatisme dan dalam kesempatan lain condong
free market economy. Dengan demikian dapat dikatakan pemimpin kita telah
gagal dalam merumuskan system ekonomi Pasal 33 UUD 1945.
Pada aman era orde baru mengklaim bahwa apa
yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi pada saat itu merupakan pengejawantahan
dari system ekonomi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam kurun waktu 30 tahun
era orde baru berkuasa, sitem ekonomi
kita dijalankan dengan tafsiran kepada free market economy yang disana-sini
disubversi oleh distorsi berupa KKN. Persaingan ekonomi didorong , tetapi
lisensi khusus dan intervensi Negara juga terjadi, sehingga tatanan ekonomi
menjadi rapuh tidak berdaya. Ekonomi dijalankan oleh kelas pengusaha yang
berusaha berkompetisi dengan fair, tetapi sekaligus berhadapan dengan kelas
pengusaha yang menggurita secara menakjubkan karena proteksi, lisensi, dan
fasilitasi khusus seperti yang kita lihat pada sector perminyakan,
telekominikasi, ototmotif, semen dan cengkih, transportasi, infrastruktur dan
lain sebagainya.
Melihat kenyataan yang ada dimana paket
deregulasi hukum yang dikeluarkan selama ini menunjukkan konsep reformasi
ekonomi justru seemakin tidak jelas. Deregulasi hukum yang dikeluarkan
tergantung pada kebutuhan pasar, tetapi juga sering tergantung pada kepentingan
bisnis sekelompok orang tertentu yang
bisa saja punya hubungan dengan pemilik kekuasaan. Kesemrawutan dalam paket
deregulasi hukum yang terjadi, namun pada kenyataannya tetap saja telah membawa
pemerintah untuk meratifikasi berbagai traktat internasional mengenai ekonomi
seperti GATT, GATS, TRIMs, dan TRIPs sebagai tindak lanjut dari keanggotaan
Indonesia pada WTO.
Dalam menumbuhkan dan memperluas
konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
bagi para pengusaha nasional yang sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan
berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi. Kendala atau
tantangan tersebut antara lain, berupa : Pertama, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
yang terus-menerus. Kedua, Masalah Birokrasi. Ketiga, Kredit dan Fasilitas
Negara. Keempat, Timbunan Hutang. Kelima, Pasar Domestik dan Internasional.
Kenyataannya bahwa struktur dunia usaha kita
sangat didominasi oleh perusahaan berskala besar dan raksasa. Hal ini tidak
lain karena ada kedekatan dengan pengambilan kebijakan yakni pemegang
kekuasaan.
KUALITAS HUKUM YANG DIPERLUKAN
Ada beberapa pendapat para ahli yang
menyatakan bahwa ke depan ada 3 faktor yang sangat potensi berpenagruh terhadap
iklim persaingan bisnis yakni : Pertama, Pesatnya Perkembangan Teknologi.
Kedua, Peenegakan Hukum Persaingan Sehat. Ketiga, Perlindungan Konsumen.
Pemerintah paling tidak memberikan respon
positif dalam bidang perekonomian bahkan tidak bersifat sepihak, artinya
pemerintah terlalu ikut campur dalam memberikan berbagai fasilitas kemudahan
bahkan pelaku usaha seringkali dimanjakan. Akibatnya banyak pelaku usaha
melakukan praktek-praktek monopoli alam
melakukan kegiatan usaha, sekaligus konsumen kurang mendapat perlindungan.
Pada asasnya untuk melihat dan mengukur
kualitas hukum yang dihasilkan oleh pemerintah menghadapi praktek ekonomi, maka
dua paket kebijakan perundang-undangan yakni
UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Tidak Sehat dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjadi tolak
ukur penilaian. Di Indonesia intervensi pemerintah melalui hukum perlindungan
konsumen merupakan bagian dari implementasi Negara kesejahteraan, karena UUD
1945 di samping sebagai konstitusi politik juga disebut konstitusi ekonomi,
yaitu konstitusi yang mengandung ide Negara kesejahteraan yang tumbuh dan
berkembang karena pengaruh sosialisme sejak abad ke 19.
Kehadiran UU No 8 Tahun 1999 membawa dampak
positif yakni untuk mendukung dan meningkatkan harkat dan martabat konsumen,
yang pada intinya menawarkan dua strategi dasar untuk mencapainya yakni di satu
sisi melalui upaya pemberdayaan konsumen, yang ditempuh dengan cara
meningkatkan pengetahuan, kesadaran kepedulian, kemampuan dan kemandirisn
konsumen untuk melindungi dirinya sendiri, sedangkan di sisi lain ditempuh
melalui upaya untuk menciptkan dan mendorong iklim usaha yang sehat.
Ketika UU No 5 Tahun 1999 digodokdan dibahas
di DPRD RI, yang berkembang pada saat itu dimasyarakat adalah perasaan anti
monopoli. Kehadiran UU No 5 Tahun 1999
membawa dampak positif lain yakni terciptanya pasar yang tidak mengenal
perbedaan, sehingga peluang usaha yang semakin besar bagi para pelaku usaha.
Keadaan ini memaksa para pelau usaha untuk lebih inovatif dalam menciptakan dan
memasukan produk yang lebih baik dan kompetetif. Hal ini berartii secara tidak
langsung kehadiran UU No 5 Tahun1999 akan memberikan keuntungan bagi komsumen
dalam bentuk produk yang lebih berkualitas, harga yang bersaing, dan pelayanan
yang lebih baik.
Adapun institusi yang diberikan kewenangan
oleh Negara untuk melakukan penegakan hukum kepada persaingan usaha adalah
Komisi Persaingan Usaha ( KPPU ). Institusi atau lembaga ini diberi kewenangan
berdasarkan undang-undang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU
No 5 Tahun 1999 itu sendiri.
PENUTUP
Berdasarkan pada pengalaman krisis ekonomi
tahun1998, rasanya kita sepakat bahwa apapun system dan model ekonomi yang kita
akan pakai, pembangunan ekonomi kita harus didasrakan dan tergantung antara
lain pada dua hal pokok ini sepanjang masih berlaku di Indonesia maka cita-cita
untuk mewujudkan asas kekeluargaan rasanya sangat sulit diwujudkan.
Dengan berlakunya UU No 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan ditambah juga
kehadiran UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha
untuk selalu berusaha secara kompetetif dalam dunia usaha dan tidak akan
mengorbankan pihak konsumen. Hal-hal yang pernah terjadi dalam praktek di masa
lalu terutama dalam hal monopoli diharapkan tidak akan terjadi lagi.
Kehadiran UU No 5 Tahun 1999 ditujukan untuk
memberikan jaminan dalam proses persaingan, maka pelaku usaha harus
menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, jika tidak praktek yang pernah terjadi
di masa lalu akan terulang kembali. Konsekuensi dari hal tersebut akan
menyebabkan kualitas hukum dari UU No 5 Tahun1999 tersebut tidak ada jaminan
kepastian hukum, keadilan dan bahkan juga kemanfaatan. Dengan demikian
cita-cita untuk mewujudkan dunia ekonomi yang tetap berlandaskan
prinsip-prinsip Pasal 33 UUD 1945 yakni asas kekeluargaan hanya akan menjadi
keinginan di atas kertas.
DAFTAR PUSTAKA
Drajat, Ben Perkasa, 2001, Tantangan Diplomasi Di Era Reformasi; Dalam
Demokratisasi Dan
Otonomi, Mencegah Disintegrasi Bangsa, Debat Publik Seputar Reformasi Kehidupan Bangsa, Cetakan Kedua. PT
Kompas. Jakarta.
Fuady,
Munir, 1999, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan
Praktek. Citra Aditya Baktii. Bandung.
Hartini, Rahayu, 2006, Hukum Komersial, Cetakan Kedua, UMM
Pres. Universitas Muhamadiyah Malang. Malang.
Hendardi,
2001, Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN),
Cetakan Kedua Februari. Kompas. Jakarta.
Jepma, Catrinus dan Andre Rhoen, 1996,
International Trade A Business
Prespective. Longman. New York.
Karen, S. Fishman, 1986, An Overview Of Consumer Law, dalam
Donald P Rotschild dan David W Carrol, Consumer Protection Reporting Service,
Volume One. Maryland.
Mulya Lubis, Todung, 2001, Reformasi Hukum Ekonomi: Harmonisasi dan
Internasionalisasi, Cetakan Kedua Kompas. Jakarta.
Rajagukguk, Erman, 2000, Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga
Persatuan, Memulihkan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. “ Pidato
Disampaikan Dalam Rangka Dies Natalis dan Peringatan Emas Universitas Indonesia
(1950-2000), Kampus UI. Depok Jakarta.
Saleh, Mohamad, 2005, Larangan Praktek Monopoli Terhadap Pelaku
Usaha Dan Implikasi Bagi Konsumen, Makalah
Disampaikan Pada Diskusi Intern Dosen Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Matarram.
Mataram.
Silalahi, Pande Raja, 2004, Aspek Yang Menghambat Secara substantive Dan
Prosedural UU No 5 Tahun 1999, Makalah Dalam Lokakarya UU No 5 tahun 1999
dan KPPU, Bulan September. Jakarta.
Suherman,
Ade Maman, 2005, Aspek Hukum Dalam
Ekonomi Global, Cetakan Kedua. PT Ghalia. Bogor.
Wibowo, Destivano dan Harjono Sinaga,
2005, Hukum Acara Persaingan Usaha,
Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak
Sehat.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Nama :
Gina Fidiani
NPM :
23211071
Kelas :
2EB08