SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah
sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan
(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang
dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan
keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi
definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis
kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan
ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local
dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya
alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang
dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di
negara negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai
kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut
jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk
lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan
sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan
diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi
teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana
dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan
sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa
dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism.
Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi
teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses
ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar
kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai
sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi
rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus
terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi
kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret
ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada
lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima
agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik
masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam
jangka panjang =
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat
dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif,
melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi
bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural
karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Mulanya mereka
tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya
mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia,
serta peluang pasar. Perlu dipahami bahwa dalam ruang ekonomi nasional
pun terdapat sejumlah aktor ekonomi (konglomerat) dengan bentuk usaha yang
kontras dengan apa yang diragakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi rakyat.
Memiliki modal yang besar, mempunyai akses pasar yang luas, menguasai usaha
dari hulu ke hilir, menguasai teknologi produksi dan menejemen usaha modern.
Kenapa mereka tidak digolongkan juga dalam ekonomi kerakyatan?. Karena
jumlahnya hanya sedikit sehingga tidak merupakan representasi dari kondisi
ekonomi rakyat yang sebenarnya. Atau dengan kata lain, usaha ekonomi yang
diragakan bernilai ekstrim terhadap totalitas ekonomi nasional. Golongan
yang kedua ini biasanya (walaupun tidak semua) lebih banyak tumbuh karena mampu
membangun partner usaha yang baik dengan penguasa sehingga memperoleh berbagai
bentuk kemudahan usaha dan insentif serta proteksi bisnis. Mereka lahir
dan berkembang dalam suatu sistem ekonomi yang selama ini lebih menekankan pada
peran negara yang dikukuhkan (salah satunya) melalui pengontrolan perusahan
swasta dengan rezim insentif yang memihak serta membangun hubungan istimewa
dengan pengusaha-pengusaha yang besar yang melahirkan praktik-praktik anti
persaingan.
Lahirnya sejumlah pengusaha besar
(konglomerat) yang bukan merupakan hasil derivasi dari kemampuan menejemen
bisnis yang baik menyebabkan fondasi ekonomi nasional yang dibangun
berstruktur rapuh terhadap persaingan pasar. Mereka tidak bisa diandalkan
untuk menopang perekonomian nasional dalam sistem ekonomi pasar. Padahal
ekonomi pasar diperlukan untuk menentukan harga yang tepat (price right)
untuk menentukan posisi tawar-menawar yang imbang. Saya perlu menggaris
bawahi bahwa yang patut mendapat kesalahan terhadap kegagalan pembangunan
ekonomi nasional selama regim orde baru adalah implementasi kebijakan
pembangunan ekonomi nasional yang tidak tepat dalam sistem ekonomi pasar, bukan
ekonomi pasar itu sendiri. Dalam pemahaman seperti ini, saya merasa
kurang memiliki justifikasi empirik untuk mempertanyakan kembali sistem ekonomi
pasar, lalu mencari suatu sistem dan paradigma baru di luar sistem ekonomi
pasar untuk dirujuk dalam pembangunan ekonomi nasional. Bagi saya dunia
“pasar” Adam Smith adalah suatu dunia yang indah dan adil untuk dibayangkan.
Tapi sayangnya sangat sulit untuk diacu untuk mencapai keseimbangan dalam
tatanan perekonomian nasional. Karena konsep “pasar” yang disodorkan oleh Adam
Smit sesungguhnya tidak pernah ada dan tidak pernah akan ada. Namun demikian
tidak harus diartikan bahwa konsep pasar Adam Smith yang relatif bersifat
utopis ini harus diabaikan. Persepektif yang perlu dianut adalah bahwa
keindahan, keadilan dan keseimbangan yang dibangun melalui mekanisme “pasar”nya
Adam Smith adalah sesuatu yang harus diakui keberadaannya, minimal telah
dibuktikan melalui suatu review teoritis. Yang perlu dilakukan adalah upaya
untuk mendekati kondisi indah, adil, dan seimbang melalui berbagai regulasi
pemerintah sebagai wujud intervensi yang berimbang dan kontekstual. Bukan
sebaliknya membangun suatu format lain di luar “ekonomi pasar” untuk diacu
dalam pembangunan ekonomi nasional, yang keberhasilannya masih mendapat tanda
tanya besar atau minimal belum dapat dibuktikan melalui suatu kajian
teoritis-empiris.
Mari kita membedah lebih jauh tentang
konsep ekonomi kerakyatan. Pengalaman pembangunan ekonomi Indonesia yang
dijalankan berdasarkan mekanisme pasar sering tidak berjalan dengan baik,
khusunya sejak masa orde baru. Kegagalan pembangunan ekonomi yang diragakan berdasarkan
mekanisme pasar ini antara lain karena kegagalan pasar itu sendiri, intervensi
pemerintah yang tidak benar, tidak efektifnya pasar tersebut berjalan, dan
adanya pengaruh eksternal. Kemudian sejak sidang istimewa (SI) 1998, dihasilkan
suatu TAP MPR mengenai Demokrasi Ekonomi, yang antara lain berisikan tentang
keberpihakan yang sangat kuat terhadap usaha kecil-menengah serta
koperasi. Keputusan politik ini sebenarnya menandai suatu babak baru
pembangunan ekonomi nasional dengan perspektif yang baru, di mana bangun
ekonomi yang mendominasi regaan struktur ekonomi nasional mendapat tempat
tersendiri. Komitmen pemerintah untuk mengurangi gap penguasaan aset
ekonomi antara sebagian besar pelaku ekonomi di tingkat rakyat dan sebagian
kecil pengusaha besar (konglomerat), perlu mendapat dukungan dari berbagai
pihak. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya struktur ekonomi yang
berimbang antar pelaku ekonomi dalam negeri, demi mengamankan pencapaian target
pertumbuhan (growth) (Gillis et al., 1987). Bahwa kegagalan
kebijakan pembangunan ekonomi nasional masa orde baru dengan keberpihakan yang
berlebihan terhadap kelompok pengusaha besar perlu diubah. Sudah saatnya
dan cukup adil jika pengusaha kecil –menengah dan bangun usaha koperasi
mendapat kesempatan secara ekonomi untuk berkembang sekaligus mengejar
ketertinggalan yang selama ini mewarnai buruknya tampilan struktur ekonomi
nasional. Sekali lagi, komitmen politik pemerintah ini perlu mendapat
dukungan dari berbagai pihak. Hal yang masih kurang jelas dalam TAP MPR
dimaksud adalah apakah perspektif pembangunan nasional dengan keberpihakan
kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini masih dijalankan melalui mekanisme
pasar? Dalam arti apakah intervensi pemerintah dalam bentuk keberpihakan
kepada usaha kecil-menengah dan koperasi ini adalah benar-benar merupakan affirmative
action untuk memperbaiki distorsi pasar yang selama ini terjadi karena
bentuk campur tangan pemerintah dalam pasar yang tidak benar? Ataukah
pemerintah mulai ragu dengan bekerjanya mekanisme pasar itu sendiri sehingga
berupaya untuk meninggalkannya dan mencoba merujuk pada suatu mekanisme sistem
ekonomi yang baru ?. Nampaknya kita semua berada pada pilahan yang
dilematis. Mau meninggalkan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi nasional,
kita masih ragu-ragu, karena pengalaman keberhasilan pembangunan ekonomi
negara-negara maju saat ini selalu merujuk pada bekerjanya mekanisme
pasar. Mau merujuk pada bekerja suatu mekanisme yang baru (apapun
namanya), dalam prakteknya belum ada satu negarapun yang cukup berpengalaman
serta yang paling penting menunjukkan keberhasilan nyata, bahkan kita sendiri
belum berpengalaman (ibarat membeli kucing dalam karung). Bukti
keragu-raguan ini tercermin dalam TAP MPR hasil sidang istimewa itu sendiri, dimana
demokrasi ekonomi nasional tidak semata-mata dijalankan dengan keberpihakan
habis-habisan pada usaha kecil-menengah dan koperasi, tapi perusahaan swasta
besar dan BUMN tetap mendapat tempat bahkan mempunyai peran yang sangat
strategis.
sumber :