PENGARANG : AZWAR PAKAYA
ABSTRAK
Krisis ekonomi berdampak pada krisis
di segala bidang, diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat.
Kompetisi yang dihadapi oleh pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang
serba global.
Dalam menumbuhkan dan memperluas
konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat bagi
para pengusaha nasional sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan
dengan berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi. Kendala atau tantangan
tersebut antara lain, berupa : Pertama, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
terus-menerus. Kedua, Masalah Birokrasi. Ketiga, Kredit dan Fasilitas Negara.
Keempat, Timbunan Hutang. Kelima, Pasar Domestik dan Internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan
UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, maka pelaku usaha untuk selalu berusaha secara kompetitif dalam dunia
usaha dan tidak akan mengorbankan pihak konsumen.
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan dunia ekonomi saat
ini, ada dua isu penting yag kiranya menarik untuk dikaji dan dibahas, yakni
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, yang keduanya merupakan
permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya mendapat tempat tersendiri dalam
pengaturan hukum kita. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi
tuntutan globalisasi. Dimana suatu system ekonomi suatu Negara akan terdesak
dan kalah dari Negara lain.
Masih segar dalam ingatan kita
bagaimana perkenomian Negara kita pada zaman orde lama dan orde baru yang
sangat bergantung pada Negara lain, yaitu Belanda, Jepang, AS dan lain
sebagainya. Impas dari ketergantungan tersebut adalah adanya tekanan-tekanan
dalam berbagai bidang. Hasilnya adalah Indonesia tidak berdaya terhadap
intervensi yang diberikan Negara-negara yang selalu setiap saat memberikan
bantuannya kepada Indonesia. Puncaknya adalah ketika tahun 1998 terjadi krisis
ekonomi global di Indonesia, dikarenakan Negara-negara yang memberikan bantuan
ke Indonesia tidak lagi memberikan dan menarik diri. Akibatnya Indonesia yang
terbiasa dengan bantuan tersebut mengalami keguncangan ekonomi yang luar biasa
dan berimpas pada proses pergantian rezim kekuasaan dari orde baru ke era
reformasi.
Sesungguhnya kalau kita renungkan
bahwa krisis ekonomi yang berdampak pada krisis diseegala bidang, tidaka lain
dikarenakan praktek ekonomi yang tidak sehat. Dapat dikatakan bahwa ketergantungan
pada Negara lain merupakan suatu peluang ke arah bisnis ekonomi yang tidak
baik. Hal ini disebabkan karena pelaku ekonomi hanya itu-itu saja dan akan
menimbulkan tingkat egoism yang tinggi dan praktek monopoli yang tidak sehat
yang pada akhirnya berimbas pada dunia persaingan ekonomi yang tidak sehat.
Harus diakui bahwa kompetisi yang
dialami pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global. Bahwa
dapat dikatakan pasar dalam negeri saja seperti pasar-pasar domestik termasuk
dalam pasar global, krena menang atau kalahnya produk dalam pasar tersebut
terkait dengan persaingan yang terjadi dalam pasar global. Akibatnya organisasi
bisnis paling kecilpun menuntut pengelolaan kelas global pula.
Pada dasarnya arus globalisasi tidak
hanya dipicu oleh persaingan pasar, tetapi juga interpendensi global yang baru,
seperti makin dominannya lembaga-lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia,
dan WTO.Secara ekonomi kedaulatan Negara terkikis. Persaingan global bermakna
tantangan efisiensi dan daya saing yang makin beragam dan rumit. Acuan
efisiensi dan daya saing bangsa tak lain dari dinamika persaingan pasar global
yang terbuka dan terbebas. Hal ini menyebabkan pemerintah dan para pelaku
eonomi tidak memiliki alternative lain kecuali memberantas sumber-sumber
ekonomi biaya tinggi seperti egoism sektoral, monopoli, serta segala sesuatu
yang berkaitan dengan KKN.
Politik hukum ekonomi kita haruslah
mengacu pada rumusan pasal 33 UUD 1945, dimana dijelaskan bahwa perekonomian
disusun berdasarkan asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan masyarakat dikuasai oleh Negara, serta semua kekayaan alam
dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat banyak.
HAKEKAT
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 5 Tahun
1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan bahwa
monopoli adalah suatu bentuk penguasaan
atas produksi dan atau pemassaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sementara yang dimaksud dengan persaingan
tidak sehat adalah persaingan persaingan antar pelaku usaha ddalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara
atau tidak jujur melawan hukum atau menghambat persaingan usaha ( Hartini, 2006
: 190)
Pada dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU
No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, adalah berupa
: Pertama, Kegiatan Monopoli, Kedua, Kegiatan Monopsoni, Ketiga, Penguasaan
Pasar, Keempat, persekongkolan.
Pertama, Kegiatan Monopoli. Dalam hal ini
pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli karena akan menimbulkan
persaingan tidak sehat, mengendalikan harga seenaknya, yang akhirnya konsumen
akan terabaikan. Dalam UU No 5 Tahun 1999 telah dirumuskan beberapa kriteria
kegiatan monopoli yakni :
1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persingan tidk sehat.
2) Pelaku usaha yang diduga atau dianggap
melakukan pengusaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum
ada substitusinya;
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama;
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha mengusai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
Kedua, Kegiatan Monopsoni. Dalam
ketentuan Pasal 18 UU No 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan prraktik
monopsoni, yaitu :
1) Pelaku usaha dilarang melakukan, menguassai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang ddan jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dianggap
dalam ayat (1) apabila satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Ketiga, Kegiatan Penguasaan Pasar.
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama pelaku usaha lain yang mengakibatkan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, berupa:
1) Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2) Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha
persaingan itu;
3) Membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
4) Melakukan praktik diskriminasi tehadap pelaku
usaha tertentu ( Pasal 19 No 5 Tahun 1999 ).
Keempat, Kegiatan Persekongkolan.
Beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang-undang adalah sebagai
berikut ;
1) Pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan
dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
2) Pelaku usaha besekongkol dengan pihak lain
untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan
rahasia perusahaan;
3) Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang atau jasa pelaku
usaha pesaingnya dengan maksud agar barang atau jasa yang ditawarkan atau
dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas,
maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.
Nama :
Gina Fidiani
NPM :
23211071
Kelas :
2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar