Selasa, 30 April 2013

REVIEW JURNAL : IMPLEMENTASI HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT SEBAGAI SUMBANGSIH DALAM PEMBANGUNAN DI INDONESIA

PENGARANG : AZWAR PAKAYA

ABSTRAK
Krisis ekonomi berdampak pada krisis di segala bidang, diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Kompetisi yang dihadapi oleh pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global.
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha nasional sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa : Pertama, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terus-menerus. Kedua, Masalah Birokrasi. Ketiga, Kredit dan Fasilitas Negara. Keempat, Timbunan Hutang. Kelima, Pasar Domestik dan Internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan UU No 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha untuk selalu berusaha secara kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan mengorbankan pihak konsumen.

PENDAHULUAN
Dalam perkembangan dunia ekonomi saat ini, ada dua isu penting yag kiranya menarik untuk dikaji dan dibahas, yakni praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, yang keduanya merupakan permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya mendapat tempat tersendiri dalam pengaturan hukum kita. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan globalisasi. Dimana suatu system ekonomi suatu Negara akan terdesak dan kalah  dari Negara lain.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana perkenomian Negara kita pada zaman orde lama dan orde baru yang sangat bergantung pada Negara lain, yaitu Belanda, Jepang, AS dan lain sebagainya. Impas dari ketergantungan tersebut adalah adanya tekanan-tekanan dalam berbagai bidang. Hasilnya adalah Indonesia tidak berdaya terhadap intervensi yang diberikan Negara-negara yang selalu setiap saat memberikan bantuannya kepada Indonesia. Puncaknya adalah ketika tahun 1998 terjadi krisis ekonomi global di Indonesia, dikarenakan Negara-negara yang memberikan bantuan ke Indonesia tidak lagi memberikan dan menarik diri. Akibatnya Indonesia yang terbiasa dengan bantuan tersebut mengalami keguncangan ekonomi yang luar biasa dan berimpas pada proses pergantian rezim kekuasaan dari orde baru ke era reformasi.
Sesungguhnya kalau kita renungkan bahwa krisis ekonomi yang berdampak pada krisis diseegala bidang, tidaka lain dikarenakan praktek ekonomi yang tidak sehat. Dapat dikatakan bahwa ketergantungan pada Negara lain merupakan suatu peluang ke arah bisnis ekonomi yang tidak baik. Hal ini disebabkan karena pelaku ekonomi hanya itu-itu saja dan akan menimbulkan tingkat egoism yang tinggi dan praktek monopoli yang tidak sehat yang pada akhirnya berimbas pada dunia persaingan ekonomi yang tidak sehat.
Harus diakui bahwa kompetisi yang dialami pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global. Bahwa dapat dikatakan pasar dalam negeri saja seperti pasar-pasar domestik termasuk dalam pasar global, krena menang atau kalahnya produk dalam pasar tersebut terkait dengan persaingan yang terjadi dalam pasar global. Akibatnya organisasi bisnis paling kecilpun menuntut pengelolaan kelas global pula.
Pada dasarnya arus globalisasi tidak hanya dipicu oleh persaingan pasar, tetapi juga interpendensi global yang baru, seperti makin dominannya lembaga-lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.Secara ekonomi kedaulatan Negara terkikis. Persaingan global bermakna tantangan efisiensi dan daya saing yang makin beragam dan rumit. Acuan efisiensi dan daya saing bangsa tak lain dari dinamika persaingan pasar global yang terbuka dan terbebas. Hal ini menyebabkan pemerintah dan para pelaku eonomi tidak memiliki alternative lain kecuali memberantas sumber-sumber ekonomi biaya tinggi seperti egoism sektoral, monopoli, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan KKN.
Politik hukum ekonomi kita haruslah mengacu pada rumusan pasal 33 UUD 1945, dimana dijelaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan masyarakat dikuasai oleh Negara, serta semua kekayaan alam dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat banyak.

HAKEKAT PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan bahwa monopoli adalah  suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemassaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sementara yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan persaingan antar pelaku usaha ddalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara atau tidak jujur melawan hukum atau menghambat persaingan usaha ( Hartini, 2006 : 190)
Pada dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, adalah berupa : Pertama, Kegiatan Monopoli, Kedua, Kegiatan Monopsoni, Ketiga, Penguasaan Pasar, Keempat, persekongkolan.
Pertama, Kegiatan Monopoli. Dalam hal ini pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat, mengendalikan harga seenaknya, yang akhirnya konsumen akan terabaikan. Dalam UU No 5 Tahun 1999 telah dirumuskan beberapa kriteria kegiatan monopoli yakni :
1)    Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persingan tidk sehat.
2)    Pelaku usaha yang diduga atau dianggap melakukan pengusaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a.      Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
b.   Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama;
c.     Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Kedua, Kegiatan Monopsoni. Dalam ketentuan Pasal 18 UU No 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan prraktik monopsoni, yaitu :
1)   Pelaku usaha dilarang melakukan, menguassai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang ddan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2)  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dianggap dalam ayat (1) apabila satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Ketiga, Kegiatan Penguasaan Pasar. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lain yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berupa:
1)   Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2)   Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha persaingan itu;
3)      Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
4)      Melakukan praktik diskriminasi tehadap pelaku usaha tertentu ( Pasal 19 No 5 Tahun 1999 ).
Keempat, Kegiatan Persekongkolan. Beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh undang-undang adalah sebagai berikut ;
1)  Pelaku usaha dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;
2)  Pelaku usaha besekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan;
3)  Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.


Nama    : Gina Fidiani
NPM     : 23211071
Kelas     : 2EB08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar