Jumat, 19 Oktober 2012

"ANDAI AKU MENTERI KOPERASI"



Pada tulisan kali ini saya akan berandai-andai, jika saya menjadi menteri koperasi apa saja hal yang akan saya lakukan untuk membuat koperasi menjadi bangkit lagi. Menjadi menteri sangatlah tidak mudah, karena seorang menteri mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar terhadap tugas-tugas pada masing-masing bidangnya. Apalagi disini saya berandai-andai untuk menjadi menteri koperasi, saya harus bisa membuat koperasi menajdi lebih baik lagi dan lebih maju seperti beberapa tahun yang lalu, dimana pada saat itu koperasi sangat di “anak emas” kan oleh pemerintah. Koperasi pada saat itu masih sangat maju dan masih banyak orang yang lebih memilih koperasi daripada bidang usaha lainnya. 
 
Sebelumnya pada tulisan ini saya akan kembali menjelaskan apa itu koperasi. Koperasi menurut wikipedia adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UUD No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdassarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.

Pada masa era reformasi atau era orde baru koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yg lebih memliih koperasi. Jadi tidak heran pada saat itu koperasi sangat di “elu-elukan” atau bisa disebut sangat di anak emaskan oleh pemerintah. Betapa tidak pada saat itu masih banyak masyarakat yang memanfaatkan koperasi. Hampir tiap kota bahkan pelosok desa terdapat beberapa macam koperasi. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi pertanian, koperasi perkebunan dan lain-lain.

Kembali pada pembahasan awal dimana saya berandai-andai untuk menjadi menteri koperasi, tentu saya mempunyai visi dan misi dimana saya akan membuat koperasi maju seperti dulu lagi bahkan akan lebih maju dari yang dulu. Akan mengatasi masalah yang dihadapi koperasi pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Saya akan mengadakan penyuluhan ke tiap-tiap daerah agar masyarakat yang belum tahu akan tahu nantinya apa manfaat dari koperasi. Saya akan terus mamajukan atau mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta agar koperasi semakin mandiri dan berakar dalam masyarakat. Saya juga akan mendirikan koperasi di daerah-daerah pelosok yang sulit akan adanya koperasi. Akan memberikan perlindungan pada tiap-tiap koperasi. Memberikan kemudahan serta bimbingan kepada koperasi-koperasi yang sudah ada di daerah-daerah seluruh Indonesia. Serta akan berusaha untuk membuat kondisi yang dapat mendorong pertumbuhan koperasi secara sehat.

Dalam segi ekonomi koperasi adalah lembaga/bidang usaha yang dapat membatu pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi sangat dibutuhkan oleh sebagian rakyat Indonesia. Selain itu agar lebih mengerti lagi sebaiknya kita sangat perlu untuk mengetahui apa saja tugas dan fungsi dari menteri/kementerian koperasi. Yaitu sebagai berikut :

Rumusan Tugas :
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Rincian Tugas :
1.  Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil  Menengah
2. Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program  pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
3.    Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
4.  Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
5. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang :
1.     Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3.    Menyusun rencana nasioanal secara makro di bidang KUKM.
4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5.    Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.    Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah dii bidang KUKM.
7.    Menerapkan sistem kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.    Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.    Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.  Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Melihat dari beberapa tugas dan wewenang di atas, tentu saya akan melaksanakannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Agar koperasi menjadi lebih baik lagi. Saya akan membawa koperasi ke arah yang lebih baik lagi. Saya akan membuat koperasi menjadi lembaga diagungkan lagi di Indonesia. Koperasi juga memiliki masalah yang dapat menghambat program koperasi. Dibawah ini adalah sebagiandari masalah ekonomi, yaitu:

Masalah-masalah koperasi :
1.     Koperasi kurang peminat, bisa dikarenakan kalah bersaing dengan lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal, lemabag pemberian kredit, atau lembaga penyimpanan dana contohnya perbankan.
2.  Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
3. Masalah permodalan, bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yanng berdampak pada proses kegiatan simpan-pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha-usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
4.  Masalah internal dengan contoh sistem kerja, re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan D11 bisa diakrenakan system kerja yang salah penerapannya, lambatnya regenerasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan kriteria berwawasan luas dan intelektual tinggi.

Dan untuk mengatasi masalah-masalah di atas, saya akan memberikan solusinya dantaranya yaitu :
1.     Dalam mengatasi koperasi yang kurang peminat bisa dilakukan penyuluhan kepada masyarakat atau dengan cara membuat iklan layanan masyarakat melalui televisi serta media lainnya Dengan begitu akan lebih mudah memperkenalkan apa itu koperasi serta peran dan fungsinya untuk masyarakat.
2. Untuk mengatasi kesulitan perkembangan koperasi yang disebabkan faktor internal dan eksternal dapat diatasi dengan cara membangun kerjasama yang baik serta kominkasi yang lancar dari para anggota maupun pengurusnya. Serta melakukan penyuluhan seperti hal diatas atau dengan cara melakukan promosii koperasi.
3. Maslah permodalan, hal ini bisa diatasi dengan cara memperbaiki kinerja kepengurusan koperasi agar saling percaya satu sama lain.
4.    Maslah internal, dapat diatasi dengan cara menjalin komunikasi yang baik dalam kepengurusan koperasi, saling mendukung satu sama lain agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai, serta memperbaiki sistem kerja anggota serta pengurus koperasi.

Dan itulah beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi seorang menteri koperasi. Saya akan menjalankan tugas serta fungsi saya dengan sepenuh hati dan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dan hal ini kan mudah dilakukan dengan sistem kerja sama yang baik. Serta pemerintah pun turut andil dalam hal ini.

Sekian dari saya apabila ada kekurangan dalam tulisan ini saya mohon maaf karena masih dalam taraf belajar. Dan tidak lupa terima kasih pada beberapa referensi yang membantu saya dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

REFERENSI :
                      






















Selasa, 16 Oktober 2012

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI


Sebelum kita membahas mengenai “Wajah Indonesia Saat Ini” alangkah baiknya kita membahas terlebih dahulu mengenai pegertian,sejarah,serta perkembangan koperasi.

Koperasi menurut wikipedia adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut Undang-undang no 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.

Sejarah singkat koperasi bermula pada abad ke-20 yang ada umunya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sagat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Setelah Indonesia merdeka , pada tanggal 12 Juli 1974, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian dijadikan sebagai hari koperasi.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
1.     Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat
2.    Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat
4.    Mengembangkan perekonomian nasional
5.    Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Perjalanan koprasi di Indonesia sudah cukup lama. Awal perkembangannya adalah pada ujung abad ke-19, maka sudah lebih dari satu abad kita mengenal koperasi.


Arti dari Lambang Koperasi
1.     Gerigi Roda/Gigi Roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan beberapa persyaratannya.
2.    Rantai (sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai AD/ART koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART maka padi dan kapas akan mudah diperoleh.

3.    Padi dan Kapas (sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.    Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”,antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dan Perisai.
5.    Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa anggota yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. “Perisai” bisa berarti tubuh dan “Bintang” bisa diartikan hati.

6.    Pohon Beringin
Simbol kehidupan. Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7.    Koperasi Indonesia
Yang dimaksud adalahkoperasi rakyat indonesia, bukan negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun harus punya tata nilai sendiri.
8.    Warna Merah Putih
Warna merah putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Namun apad tanggal 17 April 2012 telah terjadi pergantian lambang koperasi. Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja  terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD  sebagai koperasi program  di sektor pertanian didukung dengan program pem­bangunan  untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik  pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).

Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.  

Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

 Dapat diambil kesimpilan bahwa koperasi pada saat ini masih belum terlalu bagus dalam perkembangannya hingga saat ini. Masih harus ada perbaikan dalam mengatasi masalah koperasi agar bisa lebih baik lagi dan lebih maju lagi untuk kedepannya. Maju terus koperasi Indonesia.


REFERENSI :