Sebelumnya pada tulisan ini saya akan
kembali menjelaskan apa itu koperasi. Koperasi menurut wikipedia adalah
organisasi bisnis yang dimiliki oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UUD No 25 Tahun 1992, Koperasi
adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdassarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan
orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola.
Pada masa era reformasi atau era orde baru
koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yg lebih memliih
koperasi. Jadi tidak heran pada saat itu koperasi sangat di “elu-elukan” atau
bisa disebut sangat di anak emaskan oleh pemerintah. Betapa tidak pada saat itu
masih banyak masyarakat yang memanfaatkan koperasi. Hampir tiap kota bahkan
pelosok desa terdapat beberapa macam koperasi. Baik koperasi simpan pinjam,
koperasi pertanian, koperasi perkebunan dan lain-lain.
Kembali pada pembahasan awal dimana saya
berandai-andai untuk menjadi menteri koperasi, tentu saya mempunyai visi dan
misi dimana saya akan membuat koperasi maju seperti dulu lagi bahkan akan lebih
maju dari yang dulu. Akan mengatasi masalah yang dihadapi koperasi pada saat
ini dan pada masa yang akan datang. Saya akan mengadakan penyuluhan ke
tiap-tiap daerah agar masyarakat yang belum tahu akan tahu nantinya apa manfaat
dari koperasi. Saya akan terus mamajukan atau mengembangkan koperasi yang sudah
ada, serta agar koperasi semakin mandiri dan berakar dalam masyarakat. Saya
juga akan mendirikan koperasi di daerah-daerah pelosok yang sulit akan adanya
koperasi. Akan memberikan perlindungan pada tiap-tiap koperasi. Memberikan
kemudahan serta bimbingan kepada koperasi-koperasi yang sudah ada di
daerah-daerah seluruh Indonesia. Serta akan berusaha untuk membuat kondisi yang
dapat mendorong pertumbuhan koperasi secara sehat.
Dalam segi ekonomi koperasi adalah
lembaga/bidang usaha yang dapat membatu pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi
sangat dibutuhkan oleh sebagian rakyat Indonesia. Selain itu agar lebih
mengerti lagi sebaiknya kita sangat perlu untuk mengetahui apa saja tugas dan
fungsi dari menteri/kementerian koperasi. Yaitu sebagai berikut :
Rumusan Tugas :
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Rincian
Tugas :
1. Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha
Kecil Menengah
2. Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan
program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil
Menengah.
3. Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan Usaha Kecil
Menengah.
4. Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya
ekonomi rakyat.
5. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang
tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang :
1. Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara
makro.
2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Menyusun rencana nasioanal secara makro di bidang KUKM.
4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi
pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan
atas nama negara di bidang KUKM.
6. Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah dii bidang KUKM.
7. Menerapkan sistem kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8. Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9. Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10. Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi
KUKM.
12. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta
kerjasama dengan badan lainnya.
Melihat dari beberapa tugas dan wewenang di atas,
tentu saya akan melaksanakannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Agar koperasi
menjadi lebih baik lagi. Saya akan membawa koperasi ke arah yang lebih baik
lagi. Saya akan membuat koperasi menjadi lembaga diagungkan lagi di Indonesia. Koperasi
juga memiliki masalah yang dapat menghambat program koperasi. Dibawah ini
adalah sebagiandari masalah ekonomi, yaitu:
Masalah-masalah koperasi :
1. Koperasi kurang peminat, bisa dikarenakan kalah bersaing dengan
lembaga-lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal, lemabag pemberian
kredit, atau lembaga penyimpanan dana contohnya perbankan.
2. Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenakan adanya faktor internal dan
eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi
sulit berkembang pula.
3. Masalah permodalan, bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap
kepengurusan koperasi yanng berdampak pada proses kegiatan simpan-pinjam para
anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk
mengembangkan usaha-usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil
usaha.
4. Masalah internal dengan contoh sistem kerja, re-generasi organisasi, system
pengawasan kerja koperasi dan D11 bisa diakrenakan system kerja yang salah
penerapannya, lambatnya regenerasi pengurus dari yang tua ke yang muda dengan
kriteria berwawasan luas dan intelektual tinggi.
Dan untuk mengatasi masalah-masalah di atas, saya akan
memberikan solusinya dantaranya yaitu :
1.
Dalam mengatasi
koperasi yang kurang peminat bisa dilakukan penyuluhan kepada masyarakat atau
dengan cara membuat iklan layanan masyarakat melalui televisi serta media
lainnya Dengan begitu akan lebih mudah memperkenalkan apa itu koperasi serta
peran dan fungsinya untuk masyarakat.
2.
Untuk mengatasi
kesulitan perkembangan koperasi yang disebabkan faktor internal dan eksternal
dapat diatasi dengan cara membangun kerjasama yang baik serta kominkasi yang
lancar dari para anggota maupun pengurusnya. Serta melakukan penyuluhan seperti
hal diatas atau dengan cara melakukan promosii koperasi.
3. Maslah permodalan, hal
ini bisa diatasi dengan cara memperbaiki kinerja kepengurusan koperasi agar
saling percaya satu sama lain.
4.
Maslah internal, dapat
diatasi dengan cara menjalin komunikasi yang baik dalam kepengurusan koperasi,
saling mendukung satu sama lain agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai,
serta memperbaiki sistem kerja anggota serta pengurus koperasi.
Dan itulah beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi seorang
menteri koperasi. Saya akan menjalankan tugas serta fungsi saya dengan sepenuh
hati dan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Dan hal ini kan mudah
dilakukan dengan sistem kerja sama yang baik. Serta pemerintah pun turut andil
dalam hal ini.
Sekian dari saya apabila ada kekurangan dalam tulisan ini saya mohon maaf
karena masih dalam taraf belajar. Dan tidak lupa terima kasih pada beberapa
referensi yang membantu saya dalam menyelesaikan tugas ini. Semoga bermanfaat
untuk kita semua.
REFERENSI :